Ketentuan Lomba Pemanfaatan Barang Bekas


A.       Persyaratan Peserta
1.             Peserta lomba adalah siswa/i kelas X, XI, dan XII SMA/MA/SMK atau sederajat se-Sumbagsel.
2.             Peserta berkelompok, satu tim terdiri dari dua sampai empat orang, dan setiap sekolah dapat mengirim maksimal tiga tim.
3.             Peserta/perwakilan wajib hadir pada saat Technical Meeting, yaitu pada hari Sabtu, 21 Februari 2015 (apabila tidak hadir, harus menyetujui hasil kesepakatan Technical Meeting).
4.             Menyerahkan fotokopi kartu pelajar atau surat keterangan siswa oleh kepala sekolah dan membayar kontribusi Rp 150.000,00 per tim.
5.             Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di sekretariat Himasakta atau dikirimkan via E-mail ke alamat himasakta.fkip.unila@gmail.com dengan menyertakan formulirdan bukti pembayaran.
6.             Pembayaran dapat dikirim ke rekening BNI No. 0271254933 a.n. Riya Pebriyani atau BRI no. 5663-01-009072-53-2 a.n Riya Pebriyani
7.             Berkas pendaftaran dikirimkan ke alamat: Sekretariat Himasakta d.a. Jl. Prof. Dr. Soemantri Brojonegoro No.1 Gd. PKM FKIP Universitas Lampung, 35145.
8.             Tidak menerima pendaftaran via sms atau telephone (system booking).
B.       Kriteria Perlombaan
1.             Pendaftaran pada tanggal 01 Februari – 15 Februari 2015.
2.             Pelaksanaan lomba pemangkas dilaksanakan pada hari Kamis, 26 Februari 2015.
3.             Peserta diharapkan hadir di tempat 30 menit sebelum perlombaan dimulai untuk di lakukan pemeriksaan bahan oleh panitia. Jika peserta terlambat hadir, maka panitia tetap melakukan pemeriksaan tanpa ada pertambahan waktu.
4.             Alokasi waktu pembuatan 120 menit. Dan 10 menit untuk presentasi tiap kelompok.
5.             Membawa alat dan bahan mentah (belum dalam bentuk pola).
6.             Barang-barang yang digunakan harus barang bekas (bukan bahan alam yang belum terpakai).
7.             Produk dari lomba pemangkas ini harus bernilai seni dan bernilai ekonomi.
8.             Keputusan dewan juri dalam penilaian dan penentuan pemenang tidak dapat diganggu gugat.
C.       Kriteria Penilaian
1.             Memiliki nilai guna
2.             Menarik dan Unik
3.             Memiliki nilai jual
4.             Meminimalisir dana


0 komentar: